Selasa, 06 Februari 2018

Sistem Pemerintahan Presidensial

MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Tugas Ini Dibuat Untuk Memenuhi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Halili, S.Pd. M.A.



Disusun Oleh : Kelompok 2
Desi Indah Lestari
Agfa Fitriani
Anisa Nur Rohmani
Erika Wahyu Pratiwi




PROGRAM STUDI SEKRETARI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan gagasan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                                             
Wates,    November 2017
Penulis
  


DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, dictator, dan lain-lain).
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun system parlementer.
                           

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan?
2.      Bagaimana Perkembangan Sistem Pemerintahan dari masa ke masa?
3.      Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan Presidensial?
4.      Apa saja ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial?
5.      Apa Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial?
6.      Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial?
7.      Negara mana saja yang menganut Sistem Pemerintahan Presidensial?

C.    Tujuan Makalah

1.      Mengetahui pengertian dari Sistem Pemerintahan
2.      Mengetahui perkembangan system Pemerintahan
3.      Mengetahui pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
4.      Mengetahui ciri-ciri Sistem Presidensial
5.      Mengetahui Kelebihan dan  Kekurangan Sistem Presidensial
6.      Mengetahui tentang Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial
7.      Mengetahui Negara yang menganut Sistem Presidensial


BAB II

PEMBAHASAN

A.   Sistem Pemerintahan

1.   Pengertian Sistem Pemerintahan
System pemerintahan adalah suatu hal wajib didalam sebuah Negara. Artinya, setiap Negara pasti memiliki dan menganut suatu system pemerintahan. System pemerintahan berasal dari kata “sistem” dan “pemerintahan”. Secara bahasa kata “sistem” berasal dari bahasa latin yang dikenal dengan sistema dan bahasa yunani, sustema. Keduanya memiliki satu makna yakni, susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
System juga diartikan sebagai suatu kesatuan usaha yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain yang berusaha mencapai suatu tujuan dalam suatu lingkungan. Adapun bagian-bagiannya antara lain : komponen system, batasan system, subsystem, lingkungan luar system, penghubung system, masukan system, keluaran system, pengolahan system, dan sasaran system.
Sementara itu, kata “pemerintahan” berasal dari kata dasar  “perintah”. Maka kata “pemerintah” berarti “pembuat perintah”, atau orang yang memutuskan suatu perintah. “Pemerintah” berasal dari bahasa Yunani, kubernan atau nahkoda kapal, yang berarti “menatap ke depan”. Oleh karena itu, kata “pemerintah” dan “pemerintahan” mengacu pada satu objek, yakni organ atau aparat. Dengan demikian kata “pemerintahan” adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Negara. Tanggung jawabnya adalah menjalankan tugas dalam dua ranah, yakni ranah esensial yang meliputi mempertahankan Negara agar tetap diakui dan berdaulat, dan ranah fakultif yang bertujuan agar rakyat tetap dalam koridor sejahtera baik secara umum, pendidikan, logika, etika, estetika, sosial, hukum, dan ekonomi.
Dari pengertian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian “system pemerintahan”, yakni suatu cara yang digunakan untuk menjaga kestabilan masyarakat dan kedaulatan Negara. System ini dimiliki suatu Negara untuk mengatur pemerintahannya. System pemerintah dapat dimaknai secara luas dan sempit. Makna secara luas adalah untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun  minoritas, menjaga pondasi pemerintahan, dan menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, maupun keamanan.
Selanjutnya, makna yang lebih sempit dari system pemerintahan adalah sebagai sarana suatu  aparat (negara) dalam  menjalankan roda pemerintahan Negara untuk menjaga kestabilan di dalamnya dalam waktu yang relatif lama.

2.   Faktor – Faktor yang Mempengaruhi  Sistem Pemerintahan
Secara umum, ada dua factor utama yang mempengaruhi suatu system pemerintahan yang dianut oleh suatu Negara, yakni factor sejarah dan factor ideology.
a.       Faktor Sejarah
Factor sejarah berkaitan erat dengan kelahiran Negara yang bersangkutan. Hal ini berpengaruh terhadap penggunaan suatu system pemerintahan dalam sebuah Negara dan tujuan dibentuknya Negara tersebut. Dari tujuan itu, kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan ciri system pemerintahan.
Suatu Negara terbentuk melalui banyak cara. Setidaknya ada tiga, yakni cessie,anexatie, dan separatise.
1)         Cessie (penyerahan) atau mandat. Sebenarnya, kata cessie sering digunakan dalam istilah perbankan yang bermakna “perbuatan hokum mengalihkan piutang oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain”.  Namun dalam konteks terbentuknya suatu Negara, cessie digunakan sebagai kata lain dari penyerahan atau mandat.Istilah ini digunakan sebagai perang Dunia I Pecah. Dengan demikian, cessie adalah penyerahan suatu wilayah kepada salah satu Negara yang kalah pada perang Dunia ke I berdasarkan perjanjian tertentu. Dari makna ini, cessie tetap bermakna pernbuatan hokum mengalihkan. Contohnya, Sleeswijk diserahkan oleh Austria keapda Prushia (Jerman).
2)         Anexatie/colonial(pencaplokan/penguasaaan). Cara kedua yang menjadi penyebab terbentuknya suatu Negara adalah anexatie atau colonial. Anexatie adalah penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu Negara diwilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat contohnya,sejak abad ke-15, inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dsb.
3)         Separatise (pemisah) adalah suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari Negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari Negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya, Timor-Timur yang melepaskan diri dari Indonesia pada 1999, Belgia pada 1839 melepaskan diri dari Belanda, serta pada 1948 Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Jadi, factor sejarah merupakan factor utama yang memengaruhi suatu Negara menganut suatu system pemerintahan tertentu.

b.      Factor Ideologi
Selain sejarah factor lain yang mempengaruhi suatu Negara menganut system pemerintahan adalah ideology. Menurut Gunawan Setiardjo, ideology adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman serta cita-cita hidup. Kata “logi” dalam istilah “ideology” menunjuk kepada “ilmu pengetahuan”. Perlu diketahui, ideology berbeda dengan pandangan hidup. Sebab ideology memberikan orientasi lebih eksplisit, lebih tegas, dan lebih terarah dalam merumuskan seluruh system kehidupan masyarakat. Ideology juga lebih logis dan sistematis bila dibandingkan dengan pandangan hidup. Oleh karena itu ideology suatu Negara harus bersifat menyeluruh dan kompleks.
Ada beberapa jenis ideology yang umum dan popular di dunia, yakni Fasisme, individualism atau Liberalisme, dan Komunisme.

1)      Fasisme
Perintis ideology ini adalah B. Mussoloni (1922-1943). Fasisme berasal dari kata facio di combat-timento (barisan-barisan tempur). Dalam kaitannya dengan Negara dan masyarakat, fasisme adalah pengaturan pemerintahan dan masyarakat secara totaliter oleh suatu kediktatoran partai tunggal yang sangat nasionalis, rasialis, militeris, dan imperialis. Karena perintisnya berasal dari Italia, maka Italia (1922) menjadi Negara pertama di Eropa yang menerapkan ideology fasisme ini, kemudian disusul oleh Jerman (1933) dan Spanyol (1939). Adapun unsur pokok pandangan fasisme adalah 1) ketidakpercayaan terhadap kemampuan nalar, lebih banyak mengutamakan unsur dalam diri manusia yang irasional, sentimental dan tidak terkendali, 2) pengingkaran persamaan derajat kemanusiaan, menjadikan ketidaksamaan sebagai idealisme, 3) kode perilaku yang didasarkan pada kebohongan dan kekerasan, 4) pemerintahan dikendalikan oleh sekelompok elite, 5)totaliterisme, 6) rasialisme dan imperialism, serta 7) menentang hokum dan ketertiban internasional. Dengan menganut pandangan tersebut, tujuan Negara dalam system pemerintahan fasis adalah “impetrium dunia”, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

2)      Individualisme atau Liberalisme
Individualisme merupakan paham atau ideology yang berpandangan bahwa individu lebih suka bertindak sebagai individu daripada sebagai anggota suatu kelompok dan menjunjung tinggi hak-hak individual. Dengan pengertian ini, individualisme nantinya melahirkan suatu paham baru yang disebut liberalisme, yakni suatu paham atau ideology yang memberikan ruang cukup besar bagi kebebasan individu. Pada intinya, individualisme maupun liberalisme adalah perjuangan menuju kebebasan. Maka, Negara yang menganut ideology ini dikenal dengan Negara liberal. Adapun tujuan penerapan system atau ideology ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya.

3)      Komunisme
Ideology komunisme memandang manusia sebagai makhluk sosial.ini digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme diabad ke-19, saat kaum kapitalis lebih mementingkan individu pemilik (capital) dan mengesampingkan buruh. Oleh karena itu bila melihat kepada ajaran historis matrealisme, aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah perjuangan kelas buruh (yang disebut proletar) melawan kelas individu (pemilik yang disebut capital).

B.   Perkembangan Sistem Pemerintahan Dari Masa ke Masa

1.      Sistem Pemerintahan Indonesia Pra Amandemen UUD 1945
Ada tiga macam kelompok pendapat yang lazim. Pertama mereka yang berpendapat bahwa Republik Indonesia adalah bersistem presidensiil (Ismail Sunn y,Mariam Budiarjo, Bagir Manan). Kedua, mereka yang berpendapat bahwa Republik Indonesia bersistem campuran (Usep Ranawijaya, Sri Sumantri). Ketiga adalah pendapat Padmo Wahyono dengan “sistem MPRnya”.
Menurut Bagir Manan Indonesia menganut sistem presidensial murni karena Presiden adalah Kepala Pemerintah. Ditambah pula dengan ciri-ciri lain yaitu :
a. Ada kepastian masa jabatan Presiden (5 tahun).
b. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; dan
c. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Mereka yang berpendapat bahwa Republik Indonesia bersistem campuran, karena selain memenuhi syarat-syarat ciri presidensiil, terdapat pula ciri parlementer. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Sedangkan MPR berwenang membuat ketetapanketetapan. Jadi MPR adalah badan legislatif. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Menurut Sri Soemantri ditinjau dari segi pertanggungan jawab para Menteri serta penentuan masa jabatan Presiden selama 5 tahun, maka sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 ialah sistem presidensial. Akan tetapi Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang berarti adanya segi parlementer. Oleh karena demikian Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang ini sebenarnya menganut sistem pemerintahan yang mengandung segi presidensial dan parlementer. Atas dasar uraian tersebut (Sri Soemantri) dapat disimpulkan bahwa sistem yang dianut adalah system campuran.
Menurut Prof. Padmo Wahyono, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem MPR karena alasan-alasan sebagai berikut :
a.    Penyelenggara negara berdasarkan kedaulatan rakyat adalah MPR.
b.   Penyelenggara pemerintahan negara adalah kepala negara selaku mandataris MPR.
c.    Penyelenggara negara pembentuk peraturan perundangan ialah mandataris MPR bersama-sama dengan DPR sebagai bagian dari MPR.
d.   Penentu terakhir dalam hal pengawasan jalannya pemerintahan ialah MPR.

2.      Sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945
Pasca amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan NKRI menjadi benar-benar presidensiil. Hal ini dapat teridentifikasi dengan mudah setelah Presiden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh Rakyat dalam suatu Pemilihan Umum. Seperti yang telah digambarkan di atas bahwa ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah baik eksekutif maupun legislatif dipilih langsung oleh rakyat dan antara keduanya tidak ada hubungan pertanggungjawaban.
Ciri utama yang lain dari sistem pemerintahan Presidensiil adalah bahwa pemegang kekuasaan eksekutif tunggal (presiden) tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, melainkan langsung kepada rakyat pemilih, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui badan pemilih (electoral college) seperti di Amerika Serikat.

C.   Pengertian Sistem Presidensial

Sistem presidensial dikenal juga dengan istilah system kongresional, adalah suatu system pemerintahan yang dianut oleh sebuah negara dengan bentuk pemerintahan republic, kekuasaan eksekutif dan legislative, yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu). Namun demikian, antara eksekutif dan legislative memiliki kekuasaan dan kedudukan yang independen atau tidak berhubungan seperti dalam system pemerintahan parlementer. Dengan kedudukan yang independen ini, maka masing-masing badan tersebut memiliki wewenang dan kekuasaan yang berbeda.
Sebuah negara yang menganut sisitem pemerintahan presidensial, maka akan melangsungkan dua kali pemuli. Pertama, pemilu dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden oleh rakyat. Kedua, pemilu untuk memilih anggota parlemen atau DPR.

Selain itu, sebuah negara dapat disebut menganut system presidensial apabila memiliki tiga unsur berikut :
1.      Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemimpin pemerintahan.
2.      Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3.      Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislative oleh UUD atau konstitusi.
Dalam negara penganut system presidensial, tidak ada satu pun lembaga yang memiliki otoritas sebagai pemegang supremasi tertinggi. Sebab, negara sudah menganut trias politica. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk lama masa kerja yang telah ditentukan konstitusi, yakni antara 4-5 tahun. Tugas presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Adapun para menteri bertugas membantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
System presidensial merupakan system pemerintahan yang paling ideal untuk sebuah negara demokrasi. Pasalnya,  system ini mampu menciptakan pemerintahan negara berasakan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektivitas tinggi. Harapannya, kerja legislative akan lebih leluasa karena badan ini dapat lebih independen dalam membuat Undang-Undang.
System ini juga memungkinkan eksekutif (presiden) dapat diganti sewaktu-waktu, meskipun belum sampai akhir masa jabatannya. Hal ini dapat terjadi apabila presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal.
Di dalam system pemerintahan presidensial, presiden memiliki kedudukan yang sangat dominan. Ia bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya pemerintahan. Ini mempersemit ruang gerak bagi partai politik untuk memunculkan isu-isu terkait masalah pemerintahan. Dalam system presidensial, peran utama partai politik bukan sebagai pengusung ideology sebagaimana dalam system parlementer, tetapi hanya sebagai fasilitator.

D.   Ciri-ciri system pemerintahan presidensial

System presidensial memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan system pemerintahan lainnya. Selain itu, juga mempunyai prinsip-prinsip pokok yang dapat dijadikan sebagai pembeda antara system presidensial dengan system pemerintahan lainnya.

Menurut Jimly Asshiddiqie beberapa prinsip pokok dari system pemerintahan presidensial yaitu :
1.         Antara eksekutif  dan legislative terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas.
2.         Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal, eksekutif hanya dikuasai oleh dua orang, yakni presiden dan wakil presiden.
3.         Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara.
4.         Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
5.         Anggota parlemen (legislative) tidak boleh menduduki jabatan eksekutif, begitu pula sebaliknya.
6.         Presiden tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen.
7.         Jika dalam system parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam system pemerintahan presidensialbelaku prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintahan ekseutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
8.         Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat, karena dipilih rakyat dan rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
9.         System parlementer menganut model kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.

Adapun ciri-ciri pokok system pemerintahan presidensial menurut Saldi Isra, adalah sebagai berikut :
1.         Presiden memegang fungsi ganda. Sebagai kepala Negara yakni symbol Negara, sekaligus kepala pemerintahan yang berperan memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi.
2.         Preiden berkewajiban memilih anggota cabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan di dalam cabinet tersebut.
3.         Hubungan antara eksekutif dan legislative terpisah. Maka, Negara dengan system presidensial melaksanakan pemilu dua kali, yakni pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilu legislative.
4.         Pemisahan secara jelas antara pemegang kekuasaan legislative dan eksekutif membuat pembentukan pemerintah tidak tergantung kepada proses politik di lembaga legislative.
5.         System pemerintahan presidensial dibangun dalam prinsip clear cut separation of powers antara pemegang kekuasaan legislative dan kekuasaan eksekutif.

E.   Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sebagai sebuah system pemerintahan yang dianggap ideal dan baik bagi sebuah Negara demokrasi, system presidensial tetap memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.
1)         Kelebihan
a.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tergantung pada parlemen.
b.   Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c.    Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.   Legislative bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
2)         Kekurangan
a.    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.   System pertanggungjawaban kurang jelas.
c.    Pembuat keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
d.   Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

F.    Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial

Setelah system pemerintahan presidensial lahir, kemudian disusul oleh system yang dianggap lebih ideal, yakni system pemerintahan semi-presidensial. Salah satu Negara yang menganut system ini adalah Pakistan. Awalnya, Pakistan menganut system presidensial, lalu menjadi parlementer. Oleh karena itu, di Negara tersebut terdapat dua pemimpin, yakni presiden sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
1)      Pengertian Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial
System pemerintahan semi-presidensial cukup ideal karena berhasil menggabungkan dua system pendahulunya, yaitu parlementer dan presidensial. System ini terkadang disebut hybrid atau campuran. Istilah lainnya adalah semi-presidensial, semi parementer atau dual eksekutif (eksekutif ganda).
Dalam system semi-presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan kuat. Namun, dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh perdana menteri. Presiden menjabat sebagai kepala Negara dan sebagai fungsi kepala pemerintahan (urusan luar negeri), sedangkan perdana menteri menjabat sebagai kepala pemerintahan (urusan dalam negeri).

2)       Ciri-ciri Pemerintahan Semi-Presidensial
Adapun ciri-ciri system pemerintahan semi-presidensial, antara lain adalah :
a.    Meganut dual executive, yakni memiliki presiden dan perdana menteri. Presiden bertugas sebagai kepala Negara dan perdana menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan.
b.   Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pesta demokrasi yang disebut pemilihan umum presiden.
c.    Presiden memiliki hak prerogative (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri, baik yang memimpin departemen dan non-departemen.
d.   Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative.
e.    Menteri-menteri hannya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.
f.    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.

3)      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial
Mengenai kelebihan dan kekurangan dari system pemerintahan semi-presidensial, hamper tidak ada sumber yang membahasnya. Hal ini cukup logis, mengingat system pemerintahan tersebut adalah gabungan dari system pemerintahan parlementer dan presidensial.

G.  Negara yang menganut system pemerintahan presidensial

Berikut adalah Negara-negara yang menganut Sistem Pemerintahan Presidensial:
1.   Indonesia
2.   Amerika Serikat
3.   Swiss
4.   Cina
5.   Filipina
6.   Brazil
7.   Argentina
8.   Afrika Selatan


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sistem pemerintahan  negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem presidensial, badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

B.     Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.

DAFTAR PUSTAKA


Bastian, Radis. 2015. Sistem Pemerintahan Sedunia. Yogyakarta: IRCiSoID
Efriza. 2013. ILMU POLITIK, Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: CV Afabeta
Kansil dan Chistine. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT Bumi Angkasa
Sunarso, Dkk. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
( Journal ) Mar’atun, Umi. 2011. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
(Journal ) Hara, Eby. 2014. Sistem Presidensial di Indonesia.
Anita Unty, 2013. Makalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Di akses pada http://anitaunty.blogspot.co.id tanggal 8 November 2017






                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Terindah "lolos UGM"

Okey Guys, saya mau memperkenalkan teman saya yang satu ini dengan segala mimpi dan perjuangannya. langsung saja ini dia ===> Cekidoott ...