MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Tugas Ini Dibuat Untuk
Memenuhi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Halili,
S.Pd. M.A.
Disusun Oleh : Kelompok 2
Desi Indah Lestari
Agfa Fitriani
Anisa Nur Rohmani
Erika Wahyu Pratiwi
PROGRAM STUDI SEKRETARI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan gagasan baik
materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk
kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Wates, November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap
Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda
meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem
parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya
berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem
pemerintahan lain (otoriter, dictator, dan lain-lain).
Suatu
sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu Negara yang sudah mapan,
dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat
dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat,
bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun
dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem
pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna seperti
yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik
presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan.
Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan
terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal
mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial
maupun system parlementer.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Sistem
Pemerintahan?
2.
Bagaimana Perkembangan Sistem
Pemerintahan dari masa ke masa?
3.
Apa yang dimaksud dengan Sistem
Pemerintahan Presidensial?
4.
Apa saja ciri-ciri dari Sistem
Pemerintahan Presidensial?
5.
Apa Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Presidensial?
6.
Apa yang dimaksud dengan Sistem
Pemerintahan Semi-Presidensial?
7.
Negara mana saja yang menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui pengertian dari Sistem
Pemerintahan
2.
Mengetahui perkembangan system
Pemerintahan
3.
Mengetahui pengertian Sistem
Pemerintahan Presidensial
4.
Mengetahui ciri-ciri Sistem Presidensial
5.
Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial
6.
Mengetahui tentang Sistem Pemerintahan
Semi-Presidensial
7.
Mengetahui Negara yang menganut Sistem
Presidensial
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Pemerintahan
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
System
pemerintahan adalah suatu hal wajib didalam sebuah Negara. Artinya, setiap
Negara pasti memiliki dan menganut suatu system pemerintahan. System
pemerintahan berasal dari kata “sistem” dan “pemerintahan”. Secara bahasa kata
“sistem” berasal dari bahasa latin yang dikenal dengan sistema dan bahasa
yunani, sustema. Keduanya memiliki satu makna yakni, susunan yang teratur dari
pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
System
juga diartikan sebagai suatu kesatuan usaha yang terdiri atas bagian-bagian
yang berkaitan satu sama lain yang berusaha mencapai suatu tujuan dalam suatu
lingkungan. Adapun bagian-bagiannya antara lain : komponen system, batasan
system, subsystem, lingkungan luar system, penghubung system, masukan system,
keluaran system, pengolahan system, dan sasaran system.
Sementara
itu, kata “pemerintahan” berasal dari kata dasar “perintah”. Maka kata “pemerintah” berarti
“pembuat perintah”, atau orang yang memutuskan suatu perintah. “Pemerintah”
berasal dari bahasa Yunani, kubernan atau
nahkoda kapal, yang berarti “menatap ke depan”. Oleh karena itu, kata
“pemerintah” dan “pemerintahan” mengacu pada satu objek, yakni organ atau
aparat. Dengan demikian kata “pemerintahan” adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Negara. Tanggung jawabnya adalah
menjalankan tugas dalam dua ranah, yakni ranah esensial yang meliputi
mempertahankan Negara agar tetap diakui dan berdaulat, dan ranah fakultif yang
bertujuan agar rakyat tetap dalam koridor sejahtera baik secara umum, pendidikan,
logika, etika, estetika, sosial, hukum, dan ekonomi.
Dari
pengertian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian “system
pemerintahan”, yakni suatu cara yang digunakan untuk menjaga kestabilan
masyarakat dan kedaulatan Negara. System ini dimiliki suatu Negara untuk
mengatur pemerintahannya. System pemerintah dapat dimaknai secara luas dan
sempit. Makna secara luas adalah untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga pondasi pemerintahan, dan menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, maupun keamanan.
Selanjutnya,
makna yang lebih sempit dari system pemerintahan adalah sebagai sarana suatu aparat (negara) dalam menjalankan roda pemerintahan Negara untuk
menjaga kestabilan di dalamnya dalam waktu yang relatif lama.
2. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Sistem Pemerintahan
Secara
umum, ada dua factor utama yang mempengaruhi suatu system pemerintahan yang
dianut oleh suatu Negara, yakni factor sejarah dan factor ideology.
a.
Faktor Sejarah
Factor sejarah
berkaitan erat dengan kelahiran Negara yang bersangkutan. Hal ini berpengaruh
terhadap penggunaan suatu system pemerintahan dalam sebuah Negara dan tujuan
dibentuknya Negara tersebut. Dari tujuan itu, kemudian disesuaikan dengan
karakteristik dan ciri system pemerintahan.
Suatu Negara terbentuk
melalui banyak cara. Setidaknya ada tiga, yakni cessie,anexatie, dan separatise.
1)
Cessie
(penyerahan) atau mandat. Sebenarnya, kata cessie sering digunakan dalam istilah
perbankan yang bermakna “perbuatan hokum mengalihkan piutang oleh kreditor
pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain”.
Namun dalam konteks terbentuknya suatu Negara, cessie digunakan sebagai kata lain dari penyerahan atau
mandat.Istilah ini digunakan sebagai perang Dunia I Pecah. Dengan demikian, cessie adalah penyerahan suatu wilayah
kepada salah satu Negara yang kalah pada perang Dunia ke I berdasarkan
perjanjian tertentu. Dari makna ini,
cessie tetap bermakna pernbuatan hokum mengalihkan. Contohnya, Sleeswijk
diserahkan oleh Austria keapda Prushia (Jerman).
2)
Anexatie/colonial(pencaplokan/penguasaaan).
Cara kedua yang menjadi penyebab
terbentuknya suatu Negara adalah anexatie
atau colonial. Anexatie adalah
penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu Negara diwilayah itu
setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat
contohnya,sejak abad ke-15, inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas
Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dsb.
3)
Separatise
(pemisah) adalah suatu wilayah yang semula merupakan bagian
dari Negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari Negara induknya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya, Timor-Timur yang melepaskan diri dari
Indonesia pada 1999, Belgia pada 1839 melepaskan diri dari Belanda, serta pada
1948 Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Jadi, factor sejarah
merupakan factor utama yang memengaruhi suatu Negara menganut suatu system
pemerintahan tertentu.
b.
Factor Ideologi
Selain sejarah factor
lain yang mempengaruhi suatu Negara menganut system pemerintahan adalah
ideology. Menurut Gunawan Setiardjo, ideology adalah seperangkat ide asasi
tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman serta cita-cita
hidup. Kata “logi” dalam istilah “ideology” menunjuk kepada “ilmu pengetahuan”.
Perlu diketahui, ideology berbeda dengan pandangan hidup. Sebab ideology memberikan
orientasi lebih eksplisit, lebih tegas, dan lebih terarah dalam merumuskan
seluruh system kehidupan masyarakat. Ideology juga lebih logis dan sistematis
bila dibandingkan dengan pandangan hidup. Oleh karena itu ideology suatu Negara
harus bersifat menyeluruh dan kompleks.
Ada beberapa jenis
ideology yang umum dan popular di dunia, yakni Fasisme, individualism atau
Liberalisme, dan Komunisme.
1)
Fasisme
Perintis ideology ini
adalah B. Mussoloni (1922-1943). Fasisme berasal dari kata facio di combat-timento (barisan-barisan tempur). Dalam kaitannya
dengan Negara dan masyarakat, fasisme adalah pengaturan pemerintahan dan
masyarakat secara totaliter oleh suatu kediktatoran partai tunggal yang sangat
nasionalis, rasialis, militeris, dan imperialis. Karena perintisnya berasal
dari Italia, maka Italia (1922) menjadi Negara pertama di Eropa yang menerapkan
ideology fasisme ini, kemudian disusul oleh Jerman (1933) dan Spanyol (1939).
Adapun unsur pokok pandangan fasisme adalah 1) ketidakpercayaan terhadap
kemampuan nalar, lebih banyak mengutamakan unsur dalam diri manusia yang
irasional, sentimental dan tidak terkendali, 2) pengingkaran persamaan derajat kemanusiaan,
menjadikan ketidaksamaan sebagai idealisme, 3) kode perilaku yang didasarkan
pada kebohongan dan kekerasan, 4) pemerintahan dikendalikan oleh sekelompok
elite, 5)totaliterisme, 6) rasialisme dan imperialism, serta 7) menentang hokum
dan ketertiban internasional. Dengan menganut pandangan tersebut, tujuan Negara
dalam system pemerintahan fasis adalah “impetrium dunia”, yaitu mempersatukan
seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
2)
Individualisme atau Liberalisme
Individualisme
merupakan paham atau ideology yang berpandangan bahwa individu lebih suka
bertindak sebagai individu daripada sebagai anggota suatu kelompok dan
menjunjung tinggi hak-hak individual. Dengan pengertian ini, individualisme
nantinya melahirkan suatu paham baru yang disebut liberalisme, yakni suatu
paham atau ideology yang memberikan ruang cukup besar bagi kebebasan individu.
Pada intinya, individualisme maupun liberalisme adalah perjuangan menuju
kebebasan. Maka, Negara yang menganut ideology ini dikenal dengan Negara
liberal. Adapun tujuan penerapan system atau ideology ini adalah untuk menjaga
keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam
memperjuangkan hidupnya.
3)
Komunisme
Ideology komunisme
memandang manusia sebagai makhluk sosial.ini digunakan oleh partai komunis di
seluruh dunia. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme diabad
ke-19, saat kaum kapitalis lebih mementingkan individu pemilik (capital) dan
mengesampingkan buruh. Oleh karena itu bila melihat kepada ajaran historis
matrealisme, aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan
sejarah perjuangan kelas buruh (yang disebut proletar) melawan kelas individu
(pemilik yang disebut capital).
B.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Dari Masa ke Masa
1.
Sistem Pemerintahan Indonesia Pra Amandemen UUD 1945
Ada
tiga macam kelompok pendapat yang lazim. Pertama mereka yang berpendapat bahwa
Republik Indonesia adalah bersistem presidensiil (Ismail Sunn y,Mariam
Budiarjo, Bagir Manan). Kedua, mereka yang berpendapat bahwa Republik
Indonesia bersistem campuran (Usep Ranawijaya, Sri Sumantri). Ketiga
adalah pendapat Padmo Wahyono dengan “sistem MPRnya”.
Menurut
Bagir Manan Indonesia menganut sistem presidensial murni karena Presiden adalah
Kepala Pemerintah. Ditambah pula dengan ciri-ciri lain yaitu :
a.
Ada kepastian masa jabatan Presiden (5 tahun).
b.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; dan
c.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Mereka yang berpendapat bahwa Republik
Indonesia bersistem campuran, karena selain memenuhi syarat-syarat ciri
presidensiil, terdapat pula ciri parlementer. Presiden bertanggung jawab kepada
MPR. Sedangkan MPR berwenang membuat ketetapanketetapan. Jadi MPR adalah badan
legislatif. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Menurut Sri Soemantri ditinjau dari segi
pertanggungan jawab para Menteri serta penentuan masa jabatan Presiden selama 5
tahun, maka sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 ialah
sistem presidensial. Akan tetapi Presiden bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, yang berarti adanya segi parlementer. Oleh karena
demikian Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang ini sebenarnya menganut
sistem pemerintahan yang mengandung segi presidensial dan parlementer. Atas
dasar uraian tersebut (Sri Soemantri) dapat disimpulkan bahwa sistem yang
dianut adalah system campuran.
Menurut Prof. Padmo Wahyono,
sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem MPR karena alasan-alasan
sebagai berikut :
a.
Penyelenggara negara berdasarkan
kedaulatan rakyat adalah MPR.
b.
Penyelenggara pemerintahan negara adalah
kepala negara selaku mandataris MPR.
c.
Penyelenggara negara pembentuk peraturan
perundangan ialah mandataris MPR bersama-sama dengan DPR sebagai bagian dari
MPR.
d.
Penentu terakhir dalam hal pengawasan
jalannya pemerintahan ialah MPR.
2.
Sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945
Pasca
amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan NKRI menjadi benar-benar presidensiil.
Hal ini dapat teridentifikasi dengan mudah setelah Presiden dan Wakil presiden
dipilih langsung oleh Rakyat dalam suatu Pemilihan Umum. Seperti yang telah digambarkan
di atas bahwa ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah baik eksekutif
maupun legislatif dipilih langsung oleh rakyat dan antara keduanya tidak ada hubungan
pertanggungjawaban.
Ciri
utama yang lain dari sistem pemerintahan Presidensiil adalah bahwa pemegang
kekuasaan eksekutif tunggal (presiden) tidak bertanggung jawab kepada badan
perwakilan rakyat, melainkan langsung kepada rakyat pemilih, karena presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui badan pemilih (electoral
college) seperti di Amerika Serikat.
C.
Pengertian Sistem Presidensial
Sistem
presidensial dikenal juga dengan istilah system kongresional, adalah suatu
system pemerintahan yang dianut oleh sebuah negara dengan bentuk pemerintahan
republic, kekuasaan eksekutif dan legislative, yang dipilih langsung melalui
pemilihan umum (pemilu). Namun demikian, antara eksekutif dan legislative
memiliki kekuasaan dan kedudukan yang independen atau tidak berhubungan seperti
dalam system pemerintahan parlementer. Dengan kedudukan yang independen ini,
maka masing-masing badan tersebut memiliki wewenang dan kekuasaan yang berbeda.
Sebuah negara
yang menganut sisitem pemerintahan presidensial, maka akan melangsungkan dua
kali pemuli. Pertama, pemilu
dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden oleh rakyat. Kedua, pemilu untuk memilih anggota
parlemen atau DPR.
Selain itu,
sebuah negara dapat disebut menganut system presidensial apabila memiliki tiga
unsur berikut :
1. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai
pemimpin pemerintahan.
2. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan serta dalam jabatannya ini mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3. Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislative
oleh UUD atau konstitusi.
Dalam negara
penganut system presidensial, tidak ada satu pun lembaga yang memiliki otoritas
sebagai pemegang supremasi tertinggi. Sebab, negara sudah menganut trias politica. Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk lama masa kerja yang telah
ditentukan konstitusi, yakni antara 4-5 tahun. Tugas presiden adalah sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Adapun para menteri bertugas membantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
System
presidensial merupakan system pemerintahan yang paling ideal untuk sebuah negara
demokrasi. Pasalnya, system ini mampu
menciptakan pemerintahan negara berasakan kekeluargaan dengan stabilitas dan
efektivitas tinggi. Harapannya, kerja legislative akan lebih leluasa karena
badan ini dapat lebih independen dalam membuat Undang-Undang.
System ini juga memungkinkan eksekutif (presiden)
dapat diganti sewaktu-waktu, meskipun belum sampai akhir masa jabatannya. Hal
ini dapat terjadi apabila presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal.
Di dalam system pemerintahan presidensial, presiden
memiliki kedudukan yang sangat dominan. Ia bertanggung jawab atas berhasil atau
tidaknya pemerintahan. Ini mempersemit ruang gerak bagi partai politik untuk
memunculkan isu-isu terkait masalah pemerintahan. Dalam system presidensial,
peran utama partai politik bukan sebagai pengusung ideology sebagaimana dalam
system parlementer, tetapi hanya sebagai fasilitator.
D.
Ciri-ciri system pemerintahan presidensial
System presidensial memiliki ciri-ciri khusus yang
membedakannya dengan system pemerintahan lainnya. Selain itu, juga mempunyai
prinsip-prinsip pokok yang dapat dijadikan sebagai pembeda antara system
presidensial dengan system pemerintahan lainnya.
Menurut Jimly Asshiddiqie beberapa prinsip pokok
dari system pemerintahan presidensial yaitu :
1.
Antara eksekutif dan legislative terdapat pemisahan kekuasaan
yang jelas.
2.
Presiden adalah pemegang kekuasaan
eksekutif tunggal, eksekutif hanya dikuasai oleh dua orang, yakni presiden dan
wakil presiden.
3.
Presiden menjabat sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala Negara.
4.
Presiden mengangkat para menteri sebagai
pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
5.
Anggota parlemen (legislative) tidak
boleh menduduki jabatan eksekutif, begitu pula sebaliknya.
6.
Presiden tidak dapat membubarkan ataupun
memaksa parlemen.
7.
Jika dalam system parlementer berlaku
prinsip supremasi parlemen, maka dalam system pemerintahan presidensialbelaku
prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintahan ekseutif bertanggung jawab
kepada konstitusi.
8.
Eksekutif bertanggung jawab langsung
kepada rakyat, karena dipilih rakyat dan rakyat adalah pemegang kedaulatan
tertinggi.
9.
System parlementer menganut model
kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.
Adapun
ciri-ciri pokok system pemerintahan presidensial menurut Saldi Isra, adalah
sebagai berikut :
1.
Presiden memegang fungsi ganda. Sebagai
kepala Negara yakni symbol Negara, sekaligus kepala pemerintahan yang berperan
memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi.
2.
Preiden berkewajiban memilih anggota
cabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan di dalam cabinet
tersebut.
3.
Hubungan antara eksekutif dan
legislative terpisah. Maka, Negara dengan system presidensial melaksanakan
pemilu dua kali, yakni pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilu
legislative.
4.
Pemisahan secara jelas antara pemegang
kekuasaan legislative dan eksekutif membuat pembentukan pemerintah tidak
tergantung kepada proses politik di lembaga legislative.
5.
System pemerintahan presidensial
dibangun dalam prinsip clear cut
separation of powers antara pemegang kekuasaan legislative dan kekuasaan
eksekutif.
E.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Sebagai sebuah system pemerintahan yang dianggap
ideal dan baik bagi sebuah Negara demokrasi, system presidensial tetap memiliki
sejumlah kelebihan dan kekurangan.
1)
Kelebihan
a. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tergantung pada parlemen.
b. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c. Penyusunan
program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislative
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
2)
Kekurangan
a. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b. System
pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuat
keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
d. Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
F.
Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial
Setelah system pemerintahan presidensial lahir,
kemudian disusul oleh system yang dianggap lebih ideal, yakni system
pemerintahan semi-presidensial. Salah satu Negara yang menganut system ini
adalah Pakistan. Awalnya, Pakistan menganut system presidensial, lalu menjadi
parlementer. Oleh karena itu, di Negara tersebut terdapat dua pemimpin, yakni
presiden sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
1)
Pengertian Sistem Pemerintahan
Semi-Presidensial
System
pemerintahan semi-presidensial cukup ideal karena berhasil menggabungkan dua
system pendahulunya, yaitu parlementer dan presidensial. System ini terkadang
disebut hybrid atau campuran. Istilah
lainnya adalah semi-presidensial, semi parementer atau dual eksekutif
(eksekutif ganda).
Dalam
system semi-presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga
memiliki kekuasaan kuat. Namun, dalam menjalankan kekuasaannya, presiden
dibantu oleh perdana menteri. Presiden menjabat sebagai kepala Negara dan
sebagai fungsi kepala pemerintahan (urusan luar negeri), sedangkan perdana
menteri menjabat sebagai kepala pemerintahan (urusan dalam negeri).
2)
Ciri-ciri
Pemerintahan Semi-Presidensial
Adapun ciri-ciri system
pemerintahan semi-presidensial, antara lain adalah :
a. Meganut
dual executive, yakni memiliki
presiden dan perdana menteri. Presiden bertugas sebagai kepala Negara dan
perdana menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan.
b. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pesta demokrasi yang disebut pemilihan
umum presiden.
c. Presiden
memiliki hak prerogative (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
para menteri, baik yang memimpin departemen dan non-departemen.
d. Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative.
e. Menteri-menteri
hannya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.
f. Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.
3)
Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Pemerintahan Semi-Presidensial
Mengenai kelebihan dan kekurangan
dari system pemerintahan semi-presidensial, hamper tidak ada sumber yang
membahasnya. Hal ini cukup logis, mengingat system pemerintahan tersebut adalah
gabungan dari system pemerintahan parlementer dan presidensial.
G. Negara yang
menganut system pemerintahan presidensial
Berikut adalah Negara-negara yang
menganut Sistem Pemerintahan Presidensial:
1.
Indonesia
2.
Amerika Serikat
3.
Swiss
4.
Cina
5.
Filipina
6.
Brazil
7.
Argentina
8.
Afrika Selatan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial didasarkan
pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem
presidensial, badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis
harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini
dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah
wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Radis.
2015. Sistem Pemerintahan Sedunia. Yogyakarta:
IRCiSoID
Efriza. 2013. ILMU POLITIK, Dari Ilmu Politik sampai
Sistem Pemerintahan. Bandung: CV Afabeta
Kansil dan
Chistine. 2005. Sistem Pemerintahan
Indonesia. Jakarta: PT Bumi Angkasa
Sunarso, Dkk.
2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
UNY Press
( Journal ) Mar’atun,
Umi. 2011. Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia.
(Journal ) Hara,
Eby. 2014. Sistem Presidensial di
Indonesia.
Anita Unty,
2013. Makalah Sistem Pemerintahan
Presidensial. Di akses pada http://anitaunty.blogspot.co.id
tanggal 8 November 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar